SYARAT LAYANAN

AKTA KELAHIRAN

  • KTP Pelapor
  • Ket. Kelahiran yang Asli
  • KK (Yg sudah ada namanya)
  • KTP Ayah & Ibu
  • Kutipan Akta Nikah
  • Surat Kuasa

AKTA KEMATIAN

  • KTP Pelapor
  • Ket. Kematian yang Asli
  • Ahli Waris yang Asli
  • KK (Yg sudah ada namanya)
  • KTP yang Meninggal
  • Surat Kuasa

AKTA PERKAWINAN

  • KTP Pelapor
  • Surat Ket. Perkawinan dari Pemuka Agama
  • KTP / Kartu keluarga (KK)
  • Surat Ket. Desa / Kelurahan
  • Pas Photo Berwarna 4x6 (3 lembar)

AKTA PERCERAIAN

  • KTP Pelapor
  • Keputusan Pengadilan Negeri
  • KTP / Kartu Keluarga (KK)
  • Akta Perkawinan (Asli)

AKTA PENGANGKATAN ANAK

  • KTP Pelapor
  • Salinan Penetepan Pengadilan Negeri
  • Kutipan Akta Kelahiran
  • KTP Orang Tua
  • Kutipan Akta Nikah
  • Kartu Keluarga
  • Surat Kuasa

AKTA PENGESAHAN ANAK

  • KTP Pelapor
  • Kutipan Akta Kelahiran
  • Kutipan Akta Perkawinan dari Capil
  • KTP Orang Tua
  • Kartu Keluarga
  • Penetepan Pengadian Negeri

AKTA PERUBAHAN NAMA

  • KTP Pelapor
  • Kartu Keluarga (KK)
  • KTP Orang Tua
  • Akta Kelahiran (Asli)
  • Penetapan Pengadilan Negeri

SKP ONLINE

  • Kartu Keluarga & KTP asal
  • Keterangan domisili dari tempat tinggal (kepala desa/Lurah)

Penerbitan kartu keluarga baru karena membentuk keluarga baru

  • Fotokopi Buku Nikah
  • Fotokopi Ijazah
  • Kartu Keluarga Asli Orang tua Masing masing
  • Surat Pindah

penerbitan kartu keluarga baru karena penggantian kepala keluarga

  • Kartu Keluarga Asli
  • Fotokopi Akta Kematian

penerbitan kartu keluarga baru karena pisah kk dalam 1 alamat

  • Kartu Keluarga Asli
  • Fotokopi Kartu Kuning

Penerbitan kartu keluarga karena perubahan data

  • Kartu Keluarga Asli
  • Fotokopi Ijazah
  • Fotokopi Akta Kelahiran

Penerbitan Kartu keluarga karena hilang / rusak

  • Surat Keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak
  • Fotokopi KTP-el
  • Fotokopi kartu izin tinggal tetap (untuk OA)

Penerbitan KTP-el baru karena pindah, perubahan data, rusak & hilang untuk wni

  • SKP (Jika terjadi pindah datang)
  • KTP-el lama & surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting
  • KTP-el Rusak (jika KTP-el rusak)
  • Surat kehilangan dari kepolisian (Jika KTP-el hilang)

penerbitan ktp-el baru untuk wni

  • Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
  • Fotokopi Kartu Keluarga

perpindahan penduduk wni dalam nkri (satu kab/kota)

  • Fotokopi Kartu Keluarga

perpindahan penduduk wni dalam nkri (antar kab/kota - daerah asal)

  • Fotokopi Kartu Keluarga

Perpindahan penduduk wni dalam nkri (antar kab/kota - daerah tujuan)

  • SKPWNI
  • KTP-el dan/atau KIA untuk diganti dengan yang baru

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lahat

Daftarkan email anda untuk dapat terus mendapatkan informasi terbaru dari Disdukcapil Lahat

Copyright © 2024 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lahat